Senin, 28 Oktober 2013

Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia

Kerapatan pemuda-pemuda Indonesia yang diadakan oleh perkumpulan-perkumpulan Pemuda Indonesia, yang berdasarkan kebangsaan dengan namanya : Jong Java, Jong Sumatra (Pemuda Sumatra) Pemuda Indonesia, Sekar Rukun, Jong Islamieten Bond, Jong Bataks Bond, Jong Celebes,
Pemuda Kaum Betawi dan Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia.

Membuka rapat pada tanggal 27 dan 28 Oktober tahun 1928 di Negeri Jakarta.

Sesudahnya mendengar pidato-pidato dan pembicaraan yang diadakan dalam kerapatan tadi.

Sesudahnya menimbang segala isi pidato-pidato dan pembicaraan ini.

Kerapatan lalu mengambil keputusan :

Pertama            : Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah dara satu, Tanah Indonesia.

Kedua               : Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia.

Ketiga               : Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia.

Setelah mendengar putusan ini, kerapatan mengeluarkan keyakinan, asas ini wajib dipakai oleh segala perkumpulan-perkumpulan Kebangsaan Indonesia.

Mengeluarkan keyakinan persatuan Indonesia diperkuat dengan memperhatikan persatuannya.

Kemauan
Sejarah
Bahasa
Hukum Adat
Pendidikan dan Kependidikan

dan mengeluarkan pengharapan supaya putusan ini disiarkan dalam segala Surat Kabar dan dibicarakan dimuka rapat perkumpulan-perkumpulan kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar