Kerapatan
pemuda-pemuda Indonesia yang diadakan oleh perkumpulan-perkumpulan Pemuda
Indonesia, yang berdasarkan kebangsaan dengan namanya : Jong Java, Jong Sumatra
(Pemuda Sumatra) Pemuda Indonesia, Sekar Rukun, Jong Islamieten Bond, Jong
Bataks Bond, Jong Celebes,
Pemuda Kaum Betawi dan Perhimpunan Pelajar-Pelajar
Indonesia.
Membuka
rapat pada tanggal 27 dan 28 Oktober tahun 1928 di Negeri Jakarta.
Sesudahnya
mendengar pidato-pidato dan pembicaraan yang diadakan dalam kerapatan tadi.
Sesudahnya menimbang segala isi pidato-pidato dan pembicaraan ini.
Kerapatan lalu
mengambil keputusan :
Pertama : Kami
Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah dara satu, Tanah Indonesia.
Kedua : Kami
Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia.
Ketiga : Kami
Putra dan Putri Indonesia, menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia.
Setelah
mendengar putusan ini, kerapatan mengeluarkan keyakinan, asas ini wajib dipakai
oleh segala perkumpulan-perkumpulan Kebangsaan Indonesia.
Mengeluarkan
keyakinan persatuan Indonesia diperkuat dengan memperhatikan persatuannya.
Kemauan
Sejarah
Bahasa
Hukum Adat
Pendidikan dan
Kependidikan
dan mengeluarkan pengharapan supaya putusan ini
disiarkan dalam segala Surat Kabar dan dibicarakan dimuka rapat
perkumpulan-perkumpulan kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar